Badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.
Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan tinggi, BPM digantikan senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.
ini proker kita
ku tulis apa yang ingin ku tulis ku tulis apa yang ingin ku bagi. untukmu, orang yang jadi inspirasi dalam tulisan ini.
Kamis, 01 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PPG UNESA
halo lama ni g posting disini y mungkin cuman pas mau nulis dan lagi pengen liat tulisan sendiri blog ini terbuka #renting e kapan mungga...
-
ku datang ke kotamu ku berikan waktuku Selalu kuserahkan raga ini Hanya kepadamu, selamanya Hanya kau, yang bisa tegarkan aku Ku s...
-
halo lama ni g posting disini y mungkin cuman pas mau nulis dan lagi pengen liat tulisan sendiri blog ini terbuka #renting e kapan mungga...
-
Kalau kita pergi ke suatu daereah yang baru, pasti terlintas pertanyaan, “Apa makanan khas daerah ini?”. Itu juga ucap saat pengumuman ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar